Jakarta, Aktual.co — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri menggeledah kantor DPRD DKI Jakarta, terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan UPS, Senin (27/4).
“Saat ini tim penyidik sedang melaksanakan penggeledahan di kantor DPRD DKI Jakarta terkait korupsi UPS,” ujar Kepala Subdirektorat V Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Muhammad Ikram saat dikonfirmasi melalui layanan pesan singkatnya, Senin (27/4).
Ikram mengatakan, ruangan yang digeledah penyidik adalah ruangan beberapa anggota DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014 yang diduga kuat mengetahui soal pengadaan UPS tersebut.
“Kita mencari dokumen atau berkas yang kita butuhkan demi mendukung pengusutan kasus dugaan korupsi UPS. Jangan terlalu detail ya, karena itu masuk ke teknis penyidikan,” ujar Ikram.
Kendati demikian, Ikram belum dapat memastikan kapan aksi penggeledahan tersebut selesai. Menurutnya, penggeledahan saat ini masih berlangsung.
Dalam kasus ini, tim penyidik Bareskrin sudah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal Soleman saat jadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby