Jakarta, Aktual.co — Sebanyak empat orang saksi diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus  sengketa pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng), di Mahkamah Konstitusi (MK).
Keempat saksi tersebut adalah pengacara Ria Anna Irene, Konsultan Hukum Tomson Situmeang, dan dua orang wiraswasta Miriansyah Pasaribu serta Rudi Effendi Situmeang.
“Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi RBS (Raja Bonaran Situmeang),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/10).
Bonaran merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi.
Bupati Tapanuli Tengah itu disangkakan KPK melanggar Pasal 6 ayat 1 a, uu nomor 31 sebagaimana diubah nomor 20 ayat 1. 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby