Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani berharap KPU tak langgar aturan terkait usulan Komisi II DPR agar KPU menggunakan putusan terakhir pengadilan dalam pencalonan parpol di pilkada.
Arsul menilai usulan yang disebut rekomendasi Komisi II tidak mengikat. Sebab, tidak disepakati kedua belah pihak saat Rapat Dengar Pendapat.
“Kalau kesepakatan diambil dari rapat kerja Komisi II dan mitranya memang itu mengikat. Sekarang kita lihat yang disebut kesepakatan itu bukan dari satu hasil raker dan RDP antara komisi II dan KPU. Karena tidak ada kesepakatan, KPU-nya keberatan, akhirnya komisi II hasilkan tiga opsi sendiri tapi tidak mengikat karena KPU nggak mau,” ujar Arsul di Warung daun, Jakarta, Senin (27/4).
“Saya sendiri yakin PTUN akan putuskan sebelum pendaftaran pilkada ditutup. Tidak mungkin PKPU tabrak ketentuan dan prinsip hukum yang dilakukan oleh tingkatannya. Opsi harusnya hanya dua yaitu pertama kembali ke prinsip undang-undang dimana negara beri kewenangan pada menkumham sebagai administrator. Alternatif kedua harusnya hanya sampai pada putusan inkrah. Kalau soal lama itu kan teknis. Saya berharap KPU tak melanggar aturan yang lebih tinggi,” tambahnya.
Sementara itu, Arsul mengatakan islah tetap harus dilakukan dengan pihak internal partai yang bersengketa.
“Tapi yang namanya islah harus dengan pihak yang bersengketa di pengadilan. Seandainya nggak islah, misal gugatan SDA menang. Maka yang dilakukan Menkumham yaitu batalkan pengesahan DPP Romy dan hidupkan kembali SK dibawah SDA dan sekjen Romy. Bukan SK baru,” ungkapnya.
Artikel ini ditulis oleh:

















