Jakarta, Aktual.co — Todung Mulya Lubis yang merupakan kuasa hukum dari duo Bali Nine, meminta agar pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda eksekusi mati terhadap Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Penundaan itu, sambung mantan tim kuasa hukum Jokowi for Presiden itu pemerintah perlu menunggu Komisi Yudisial (KY) mengeluarkan keputusan terkait dugaan pelanggaran proses peradilan yang terjadi pada proses persidangan kedua terpidana mati asal Australia itu.
Todung mengatakan, sebelumnya KY melakukan investigasi terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim yang memutuskan vonis Bali Nine. Dari hasil investigasi itu ada negosiasi pihak-pihak majelis hakim meminta sejumlah uang.
“Muhammad Rifan, mantan pengacara terpidana mati Bali Nine, mengatakan bahwa dia sempat bertemu dengan hakim maupun jaksa beberapa kali untuk membahas hukuman Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Dia juga memaparkan bahwa perbincangan tersebut mengalami kebuntuan karena adanya intervensi dari Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. Dengan demikian, sudah sewajarnya pemerintah menunggu hingga KY memberikan keputusan demi memberikan keadilan bagi kedua terpidana,” katanya di Dermaga Wijaya Pura Cilacap, Senin (27/4).
Dia memelas, agar pemerintah memberikan kesempatan bagi semua terpidana untuk menyelesaikan proses hukum. “Kita harus menanti hasil investigasi KY terkait peradilan Bali Nine, dan juga Peninjauan Kembali Mary Jane yang kedua kalinya.”
Dia berharap ini menjadi bagian dari komitmen Presiden Joko Widodo dalam menciptakan Peradilan yang bersih dan menghargai Hak Asasi Manusia di Republik Indonesia
Leonard Arpan Aritonang, Pengacara Duo Bali Nine lainnya menambahkan, pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik tersebut tengah berlangsung. Pemeriksaan yang dilakukan di Komisi Yudisial di bawah register No. 0099/L/KY/III/2015.
“Saya menuntut kecermatan Kejaksaan Agung untuk menerima penyelesaian pemeriksaan ini terlebih dahulu. Saya percaya sampai saat ini, hal itu belum terlambat,” kata Leonardo dalam pernyataan resminya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu