Jakarta, Aktual.co — Mahkamah Agung (MA) diminta tegas dalam memutus terpidana mati kasus narkotika. Pasalnya, jika MA tak tegas maka para terpidana mati akan berkali-kali mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
“Itu sebelum MA memutus, harus tegas. Bolanya di MA, bahwa prosesnya harus cepat. Apakah akan ditolak atau tidak,” kata akademisi  hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakkir ketika berbincang dengan Aktual.co, Senin (27/4).
Meski PK boleh diajukan berkali-kali oleh terpidana, namun hal tersebut tak tepat ketika waktu akan dieksekusi baru kemudian mengajukan PK. “Dulu diam-diam, sekarang giliran akan dieksekusi baru mengajukan, aneh,” kata dia.
Seperti diketahui, saat ini sejumlah terpidana mati mulai melakukan tahap isolasi di Lapas Besi, Nusakambangan, Jawa Tengah. Mereka sudah mendapat notifikasi akan dilakukannya eksekusi dalam waktu dekat. Notifikasi itu juga sudah diterima pihak kedutaan besar hingga pihak keluarga. 
Meski demikian, hingga saat ini Kejaksaan Agung belum memberikan pernyataan resmi waktu dilakukan eksekusi. PBB, Perancis, dan Australia menentang keras pelaksanaan hukuman mati itu. Presiden Perancis Francois Hollande bahkan mengancam dengan menyatakan bahwa pelaksanaan hukuman mati akan mengganggu hubungan bilateral Perancis dengan Indonesia. 
Dia juga menyatakan Perancis akan mengumpulkan negara-negara yang warganya terancam hukuman mati di Indonesia dan menyatakan sikap bersama.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby