Jakarta, Aktual.co — Pada hari ini, Jumat (17/10) KPI melayangkan surat teguran tertulis kepada Trans TV terkait tayangan program siaran “Janji Suci Raffi dan Nagita” tanggal 16 dan 17 Oktober 2014. Demikian disampaikan dalam surat teguran tertulis KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, Jumat, 17 Oktober 2014.
Terkait dengan surat teguran tersebut Satrio Arismunandar, selaku praktisi media dan mantan Produser Eksekutif Trans TV mengatakan, “Stasiun televisi itu meminjam frekuensi milik publik, jadi secara etis terikat pada kepentingan publik. Stasiun televisi jangan seenaknya menggunakan frekuensi. Layar televisi harus diisi program-program yang bermanfaat, penting dan mendidik bagi publik. 
Lebih lanjut ia menerangkan, jangan cuma mengeksploitasi aspek hiburan yang dangkal demi mengejar rating dan iklan komersial. Berita harus proporsional, boleh saja beritakan Raffi tapi jangan terlalu berlebihan, dengan menayangkan acara pernikahan pribadi Raffi begitu panjang. 
“Boleh saja memberitakan mengenai pernikahan Raffi, tetapi tidak harus sampe berjam-jam bahkan berhari-hari, karena itu adalah cerita pribadi bukan publik, jika beritanya mengenai orang-orang penting di negara ini seperti peringatan 17 Agustus dari Istana atau pidato pertanggung jawaban Presiden di gedung DPR MPR, itu baru acara publik,” sambung Satrio yang juga sebagai Dosen Broadcast News Writing di President University di Cikarang, saat diwawancarai Aktual di Jakarta, Jumat (17/10). 
“Jadi yah pantas saja jika stasiun tersebut ditegur dan diberi sanksi oleh KPI,” pungkasnya.