Jakarta, Aktual.co — Ketua Perludem Didi Supriyanto mengimbau KPU tak terbawa arus politik atas usulan Komisi II DPR RI. Pasalnya, Komisi II DPR RI merekomendasikan putusan peradilan terkahir bisa sebagai alat untuk mendaftarkan parpol agar masuk ke pilkada.
“Rapat konsultasi tidak boleh memaksa KPU melakukan ini itu, apa yang di rekomendasi DPR itu adalah usulan. wewenang ada di KPU. Kami menghimbau KPU tidak terbawa arus politik yang diperdebatkan di Komisi II,” ujar Didi, di Jakarta, Senin (27/4).
“Tidak ada kewajiban KPU menerima rekomendasi Komisi II yang merupakan produk politik dengan kondisi yang kekinian,” tambahnya.
Didi menuturkan, parpol yang bersengketa harus ikut SK Menkumham. Kalau tidak maka parpol tidak bisa mencalonkan.
“Menurut saya KPU tidak harus bikin peraturan. Itu berarti maksa buat islah. Karena islah belum ada titik temu sehingga banyak pihak yang memainkan itu. Lewat komisi II misalnya,” kata Didi.
Oleh karena itu, mau tidak mau parpol yang bersengketa harus ada titik temu islah. “Jangan sampai Golkar sama PPP nggak bisa nyalon karena belum islah,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:

















