Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah membentuk tim untuk melakukan negosiasi dengan PT Indosat, untuk menunaikan kewajiban membayar uang pengganti Rp 1,3 triliun, terkait kasus korupsi PT Indosat Mega Media 2 (IM2), dengan terpidana bekas Direktur PT IM2 Indar Atmanto.
Pembayaran uang penggganti itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 787K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 yang memperbaiki Amar Putusan PT DKI nomor 33/pid/tpk/2013/PT DKI tanggal 12 Desember 2013 dengan menyatakan terdakwa Indar Atmanto telah melakukan perbuatan pidana.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung R Widyo Pramono mengatakan, timnya juga sudah bekerjasama dengan Pusat Pemulihan Aset atas persoalan ini. Bahkan, sambung Widyo, timnya sudah bertemu dengan pihak Indosat untuk membahas mekanisme pembayaran uang pengganti dalam kasus itu.
“Ada upaya (Indosat) untuk membayar, tetapi mengangsur. Kita akan upayakan mencicilnya itu harus bagus. Jangan mencicil kepanjangan sampai lama,” kata Widyo usai Salat Jumat di Kejagung, Jakarta, (17/10).
Ketika disinggung kapan dimulai dan berapa lama waktu harus mengangsur untuk melunasi denda, Widyo mengaku hal itu akan dibicarakan secara khusus antara timnya dengan Indosat. Menurut dia, hal itu butuh pendalaman secara baik. “Tidak perlu gegabah, nanti negara rugi,” katanya.
Widyo menambahkan, yang jelas dengan adanya upaya ini maka uang negara yang berhasil diselamatkan dari perbuatan korupsi bertambah.
Seperti diketahui, pelaksanakan eksekusi ini berdasarkan putusan MA nomor 787K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 yang memperbaiki Amar Putusan PT DKI nomor 33/pid/tpk/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013 dengan menyatakan terdakwa Indar Atmanto bersalah.
Putusan itu berisi bahwa Indar dipidana penjara delapan tahun, denda Rp 300 juta subsider kurungan enam bulan. Dan menghukum PT Indosat Mega Media (IM2) membayar uang pengganti Rp 1.358.343.346.670. Indar sudah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby