Malang, Aktual.co — Beberapa aktivisi Hak Asasi Manusia (HAM) ramai menolak pelaksanaan eksekusi mati. Advokat Senior Todung Mulya Lubis yang juga kuasa hukum ‘duo bali nine’ terang-terangan meminta Presiden Joko Widodo, untuk memahami persoalan Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga tidak terburu-buru menolak grasi bagi terpidana mati.
Bahkan, mantan Tim kuasa hukum Jokowi for Presiden ini, tak segan menyebut penolakan grasi sebagai bentuk ketidakpahaman Jokowi terhadap HAM.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana, Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Tongat, menilai ada yang salah dalam memahami Hak Asasi Manusia dalam pelaksanaan eksekusi mati.
Ia mengatakan, pelaksanaan HAM telah dijalani para terpidana narkoba hingga hakim mengetuk palu. Ia menegaskan, seusai konstitusi, Indonesia menganut HAM terukur.
Oleh karenya, Ia menyarankan Presiden Joko Widodo untuk berkaca kembali kepada konstitusi.
“Konstitusi kita menganut HAM terukur, karena HAM itu dibatasi oleh hak orang lain. Jika pengadilan sudah memutus seseorang dengan pidana mati, itu berarti terpidana dianggap oleh negara sudah mengganggu hak orang lain,” ujar dia, ketika berbincang dengan Aktual.co, Senin (27/4).
Ia pun mengingatkan agar Jokowi tidak mudah terintervensi pihak asing maupun mantan tim hukumnya tersebut. Hal ini, sambung dia penting mengingat guna menjaga kedaulatan hukum Indonesia.
“Justru jika Presiden hanyut dalam intervensi maka akan memberi sinyalemen bahwa hukum Indonesia ini gampang dipermainkan. Kemandirian kita di bidang hukum diuji,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















