Jakarta, Aktual.co —  Pancasila merupakan induk dari penyusunan dasar-dasar penyelenggaraan ekonomi nasional, dimana pasal 33 UUD 1945 menjadi panduan operasional bagaimana kegiatan ekonomi tersebut dilakukan. Merujuk pada penjelasan pancasila dan UUD 1945, karakter ekonomi Indonesia haruslah berasaskan ‘kekeluargaan’, dalam hal ini dimaksudkan adalah koperasi. Demikian dikemukakan oleh Ketua Koalisi Anti Utang (KAU) Dani Setiawan pada diskusi media bertajuk ‘Pak Jokowi: Tidak pada kabinet mafia, koruptor dan neoliberal’ di Jakarta, Jumat (17/10).

Menurutnya, koperasi, secara konsepsional para pendiri bangsa telah mewariskan strategi yang jelas untuk mewujudkan ekonomi berdikari berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

“Strateginya adalah menyusun perekonomian berdasarkan asas kekeluargaan, menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak,” ujar Dani.

Lebih lanjut dikatakan pemerintah harus memastikan bahwa bumi, air dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, karakter tersebut kini telah lenyap dari wajah perekonomian Indonesia. Bahkan kondisi ekonomi saat ini justru mewarisi ciri ekonomi kolonial dalam tingkat yang semakin dalam. Lihat saja, sekitar 60 persen ekspor Indonesia masih berupa bahan mentah. Indonesia juga semakin bergantung pada impor hasil industri bahkan lebih parahnya kini Indonesia justru malah menjadi negara pengimpor pangan.

“Indonesia semakin bergantung pada modal asing yang telah mendominasi sektor-sektor perekonomian nasional. Bahkan, Pemerintah dan sektor swasta telah terpuruk dalam jeratan utang luar negeri yang mencapai Rp3.000 triliun lebih,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, hal ini terjadi sejalan dengan diadopsinya pemikiran ekonomi berpaham kapitalisme atau neoliberalisme dalam kebijakan ekonomi nasional oleh sejumlah ekonom sejak masa orde baru, praktis terjadi pembelokan arah dan strategi ekonomi berdikari. Sejak masa orde baru, ekonomi berdikari tidak dapat diwujudkan karena dukungan sumber daya manusianya tidak memiliki patriotisme, bahkan cenderung menjadi agen asing atau kolonial.

Akibatnya, di tangan sejumlah teknokrat atau ekonom inilah Indonesia memulai liberalisasi investasi sejak tahun 1967, leberalisasi perbankan, keuangan, dan perdagangan sejak tahun 1980-an, melaksanakan restrukturisasi ekonomi berdasarkan titah IMF, Bank Dunia, dan lembaga asing lainnya sejak 1998 hingga saat ini. Dan kelompok inilah yang juga membela kebijkan bailout Bank Century.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka