Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung segera memeriksa Direktur Utama PLN Nur Pamudji terkait dengan dugaan kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Air Anyir yang menelan biaya hampir Rp1 triliun.
“Pemeriksaan terhadap Dirut PLN Nur Pamudji dikarenakan dia sebagai orang nomor satu di perusahaan itu dianggap mengetahui tentang semua kontrak dan administrasi proyek PLTU tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Hidayatullah melalui Kasi Penyidikan Edy M. Samosir di Pangkalpinang, Jumat (17/10).
Ia mengatakan penyidikan terhadap kasus korupsi PLTU di wilayah itu hampir menemui titik terang dan pihaknya segera mengumumkan para tersangkanya. Penyidikan itu sudah berjalan kurang lebih selama enam bulan dan hampir menemui titik terang dengan menemukan adanya perbuatan melawan hukum alias korupsi.
Saat ini, pihaknya belum bisa membeberkan bukti-bukti yang telah ditemukan selama penyidikan. Bukti-bukti itu, untuk sementara harus dirahasiakan dulu demi kepentingan penyidikan serta pendalaman.
“Saat ini pemeriksaan dokumen-dokumen kontrak dan administrasi serta pemeriksaan saksi-saksi terutama dari pihak panitia pengadaan PLTU itu masih dilakukan secara intensif,” ujarnya.
Ia mengatakan sebagian dokumen sudah dimiliki dan diperiksa. Pemeriksaan juga sudah dilakukan kepada para saksi yang berjumlah sekitar 20 orang.
Berdasarkan pemeriksaan itu, para saksi sudah memberikan informasi siapa saja yang memiliki tanggung jawab soal kontrak awal hingga saat ini.
Terkait dengan Nur Pamudji, pihaknya wajib melakukan pemeriksaan terhadap dirinya karena pemutusan awal kontrak, dirut pasti mengetahui apa saja yang terjadi serta prosesnya secara detil.
“Untuk saat ini pihak panitia lelang di PLN sudah kami surati, mereka harus menjelaskan pada kami bagaimana proses serta apa sesungguhnya yang terjadi. Tidak hanya itu, selaku direktur utama, Nur Pamudji juga harus menjelaskan pada penyidik soal proyek PLTU yang saat ini saja sudah tidak beroperasi,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: