Jakarta, Aktual.co — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak Gugatan Pra Peradilan yang diajukan Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono. Menjelis menilai, penahanan yang dilakukan jaksa penyidik Kejagung terhadap mantan anak buah Joko Widodo dinyatakan sah dan sesuai prosedur.
“Hakim menolak secara keseluruhan gugatan pra peradilan yang diajukan pemohon,”kata hakim tunggal Nur Aslam saat pembacaan putusan, di PN Jakarta Selatan, Jumat (17/10).
Pertimbangannya, hakim meyakini surat penahanan yang dikeluarkan Kejagung terhadap Udar, tersangka Mark Up pengadaan bus Transjakarta sudah sah menurut hukum.
Terpisah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, R Widyo Pramono menyambut baik putusan hakim tersebut. Menurut Widyo penahanan terhadap Udar memang sudah sesuai prosedur.
“Menang, sah. Sah penahanan yang dilakukan penyidik,” ujar Widyo di Kejagung.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby