Jakarta, Aktual.co — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi garis-garis besar Master Plan Jasa Keuangan Indonesia (MPJKI) yang akan diterbitkan pada November 2014.
“Terdapat sejumlah isu besar yang telah dikerucutkan dari berbagai tantangan di setiap lembaga jasa keuangan, di antaranya adalah konsolidasi perbankan,” ujar Kepala Departemen Pengembangan Kebijakan Strategis OJK, Imansyah di Jakarta ditulis Aktual, Jumat (17/10).
Namun, menurut Imansyah, OJK tidak akan mengatur jangka waktu konsolidasi perbankan tersebut, melainkan mendorong perbankan untuk mempersiapkan secara mandiri dan matang untuk melakukan penggabungan.
“Kami serahkan ke bank untuk ‘business to business’, by nature, untuk konsolidasi. Bagaimana mereka mencari mitra yang baik,” ujarnya.
Sejak perumusan Arsitektur Perbankan Indonesia (API) 10 tahun lalu pada 2004, konsolidasi perbankan sudah dicanangkan. Namun, menurut Imansyah, aksi korporasi tersebut memang harus berdasarkan inisiatif dan kapasitas bank itu sendiri, tidak dapat dipaksakan oleh OJK.
Selain isu konsolidasi, lanjut Imansyah, garis-garis besar MPJKI akan menekankan cara meningkatkan kontribusi semua lembaga jasa keuangan kepada perekonomian masyarakat.
Misalnya, pengembangan industri perbankan akan diarahkan untuk memudahkan penyaluran kredit bagi lini unit mikro, kecil dan menengah (UMKM). “Namun, ekspansi kredit tetap dibarengi dengan peningkatan manajemen risiko untuk kualitas kesehatan perbankan,” ujar dia.
“Common interests (kepentingan utama) lainnya dalam MPJKI ini adalah menjaga stabilitas dan suistanabilitas keuangan, membangun daya saing tinggi, aspek lingkungannya, pengembangan bank pembangunan daerah dan beberapa lainnya,” ujar dia.
Jasa keuangan syariah, ujar dia, juga akan masuk dalam MPJKI itu.
Sebelumnya Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Perbankan I, Mulya E Siregar menuturkan akan terdapat penekanan pada masalah infrastruktur perbankan, kelembagaan dan permodalan jasa keuangan syariah.
Dari sisi permodalan, kata Mulya, kemungkinan akan diatur juga mengenai insentif berupa kemudahan syarat modal minimum untuk menjadi bank umum syariah.
“Ya, insentif untuk syarat modal juga tentunya akan kami atur,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka