Jakarta, Aktual.co —Kasus pelanggar lalu lintas yang sudah masuk ke ranah Pengadilan Negeri/Niaga/Tipikor/HAM/Hubungan Industrial Jakarta Pusat (Jakpus) hingga September 2014 mencapai 131.150 kasus.

Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri/Niaga/Tipikor/HAM/Hubungan Industrial Jakpus Bambang Kustopo melalui Kepala Ruang Administrasi Tilang Suparno mengatakan, terjadi peningkatan yang signifikan untuk kasus pelanggar lalu lintas di tahun 2014 ini.

“Pada Desember 2013, total pelanggar lalu lintas mencapai 85.984, sedangkan di tahun 2014, baru bulan September sudah mencapai 131.150,” katanya kepada Antara di ruang kerjanya, Kamis (16/10).

Menurutnya, para pelanggar lalu lintas ini didominasi oleh pengendara kendaraan roda dua yang bisa mencapai 70 persen, sedangkan 30 persen sisanya adalah pengendara kendaraan roda empat.

“Biasanya pelanggaran yang dilakukan adalah melawan arus jalan, tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), tidak memakai helm dan perlengkapan motornya tidak lengkap,” ujarnya.

Dia menuturkan setelah berkasnya dari kepolisian masuk ke pengadilan negeri, maka selanjutnya akan disidangkan dan diputuskan, lalu dikenakan denda atau sanksi yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan.

“Untuk kendaraan roda dua yang melanggar biasanya dikenakan denda sebesar Rp50-100 ribu, untuk kendaraan roda empat Rp100-150 ribu, sedangkan untuk kendaraan yang melanggar dengan memasuki jalur busway bisa mencapai Rp250-350 ribu dendanya,” katanya lagi.

Dia menjelaskan pula, proses persidangan untuk pelanggar lalu lintas ini hanya digelar satu hari saja setiap satu minggu, yaitu digelar pada hari Jumat sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai.

“Sedangkan untuk proses sejak ditilang hingga persidangan, biasanya bisa mencapai seminggu hingga dua minggu,” katanya.

Dia menambahkan, ketika pelanggar lalu lintas tidak hadir ketika persidangan di gelar maka berkasnya akan dikirim langsung ke kejaksaan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid