Jakarta, Aktual.co — Bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini, membantah pernah meminta dan menerima suap dari pemilik PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, sebesar USD 522,500 terkait pengajuan rekomendasi penurunan formulasi harga gas amoniak.
“Saya tekanan disidang saya, saya tidak pernah memberikan atau menjanjikan sesuatu, sekali pun menyuap,” kata Rudi saat bersaksi dalam sidang Meris, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (15/10).
Dia pun tetap berkilah, bahwa pernah menjanjikan apapun kepada Meris melalui pelatih golf pribadinya, Deviardi alias Ardi. Dia mengatakan tidak pernah meminta uang kepada Meris, tidak pernah berkomunikasi dengan Meris, tidak pernah melihat uang maupun menerima uang dari Meris secara langsung atau dititipkan ke Deviardi.
“Saya pun tidak pernah menjanjikan apapun kepada saudara Artha Meris, dan saudara Artha Meris ini pada saat persidangan tersebut menyatakan tidak pernah meminta janji kepada saya dan ‎tidak pernah berhubungan dengan saya,” kata dia.
Rudi rupanya masih beralibi tidak pernah membikin Deviardi menjadi orang kepercayaannya. Tetapi, kesaksian Rudi justru berlawanan dengan isi Berita Acara Pemeriksaannya sebagai saksi dibacaka jaksa dalam sidang.
Dalam BAP, Rudi mengakui pernah bertemu muka dan berbincang sesaat dengan Meris dalam acara pengumuman pemenang lelang distribusi bahan bakar minyak bersubsidi kepada nelayan. Dia juga secara tidak langsung mempercayakan Deviardi sebagai tangan kanannya, lantaran Meris mengeluh sangat sulit berbincang langsung dengan Rudi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu
Nebby