Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung membantah batalnya eksekusi mati terhadap Sergei Aresky Atloui karena adanya intervensi dari Prancis, yang belakangan ini bersuara keras terhadap hukuman mati.
“Itu bukan karena tekanan dari Presiden Perancis ya. Jadi Sergei ini mengajukan perlawanan atas keputusan presiden soal grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara di saat-saat terakhir, Kamis (23/4) pukul 16.00 WIB,” ujar  Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana, Senin (27/4).
Dia mengatakan, jika gugatan warga Prancis itu ditolak, Kejagung akan langsung mengeksekusi tanpa menunggu gelombang berikutnya.
“Kami masih tunggu putusan dari PTUN kalau ditolak maka Sergei akan di eksekusi sendiri.”
Seperti diketahui, lantaran mengajukan perlawanan ke PTUN, maka Sergei batal di eksekusi bersama sembilan terpidana lainnya.Hingga kini pun, jaksa belum bisa memastikan kapan waktu pelaksanaan eksekusi mati yang akan dilakukan serentak di Nusakambangan.
Sehingga, Tony menambahkan sementara ini Sergei tidak bisa diikutkan dalam eksekusi gelombang kedua. Dan itu harus dihormati. Nanti jika perlawanannya di PTUN ditolak, Sergei akan segera dieksekusi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu