Semarang, Aktual.co — Sidang perdana kasus dugaan penyelewengan pengadaan sistem software di seluruh kantor kas perbankkan dengan kerugian negara Rp3,1 miliar yang melibatkan Susanto Wedhi, selaku mantan Direktur Utama BPD Jateng kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (16/10).
Terdakwa tiba di ruangan sidang sekitar pukul 13.00 WIB dengan mengenakan pakaian motif batik warna biru. Serta didampingi tiga kuasa hukumnya guna mendengarkan dakwaan setebal 50 halaman lebih.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hery Febrianto menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHAP.
“Terdakwa melanggar pasal 55 ayat (1) ke (1) tentang penyalahgunaan wewenangan dan jabatan. Dimana, terdakwa saat itu merupakan Dirut BPD Jateng yang menjabat sejak September 2005-2011,” ujar dia.
Dalam kasus itu, terdakwa tidak mampu menyelesaikan pekerjaan terkait pengadaan software Inti Perbankkan (SBS/IBS) di seluruh kantor kas BPD Jateng. Diketahui, isi surat perjanjian kerjasama tertuang pihak rekanan PT Sigma Cipta Caraka (SCC) dengan terdakwa selaku pejabat pembuat komitmen akan menyelesaikan pekerjaan selama 540 hari (18 bulan) dan berakhir pada 22 Desember 2010. Akan tetapi, hingga batas waktu pekerjaan yang tentukan dalam kontrak kerja, ternyata justru menyisakan permasalahan dan menimbulkan perekonomian kerugian negara.
“Ada 46 permasalahan terkait pengadaan sistem manejemen perbankkan dengan batasan pekerjaan yang berakhir pada tahun 2010. Bahkan setelah diaudit pun ada permasalahan sebanyak 22,” ujar dia.
Dakwaan secara bergantian dibacakan oleh penuntut umum, Siti Mutiatien. Selanjutnya, sidang dilanjutkan pekan depan pada tanggal 23 Oktober 2014 dengan agenda eksepsi (tangkisan) penuntut umum.
Artikel ini ditulis oleh: