Jakarta, Aktual.co — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tak memiliki wewenang untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam pekerjaan life time extension (LTE) gas turbine (GT) 2.1 dan 2.2 PLTGU Belawan.
Demikian disampaikan dua saksi ahli, yakni mantan Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Pengeluaran Pusat dan Daerah Dani Sudarsono serta pakar hukum administrasi negara Philipus M Hadjon  saat sidang gugatan Mohammad Bahalwan terhadap BPKP, di Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta.
 “Sesuai Undang-Undang Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPKP tidak berwenang  melakukan pemeriksaan untuk menghitung kerugian keuangan negara,” kata Dani di Jakarta Kamis (16/10).
Menurut Dani, yang juga menjabat Ketua Majelis Kehormatan Akuntan Indonesia (IAI), sesuai UU Nomor 15/2004  Pasal 2 ayat 2, yang memiliki kewenangan untuk mengungkap indikasi adanya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dia mengakui, BPKP memang pernah memiliki kewenangan menghitung kerugian negara dengan Keppres 31/1983 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan  Pembangunan. Namun peraturan tersebut tidak berlaku lagi sejak 27 Maret 2001 dengan keluarnya Keppres 42/2001.
“Saat ini saya tidak menemukan adanya peraturan perundangan-undangan yang memberikan kewenangan kepada BPKP untuk melakukan pemeriksaan kerugian keuangan negara,” terangnya.
Lebih jauh Dani menjelaskan, terkait laporan BPKP dalam pekerjaan LTE GT 2.1 dan 2.2, laporan tersebut hanya bisa dijadikan landasan adanya kerugian negara jika dilakukan sesuai standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN)  sebagaimana diatur dalam UU 15/2004 dan merupakan pelaksanaan pekerjaan untuk dan atas nama BPK.
“Dalam perkara LTE GT 2.1 dan 2.2, perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP tidak bisa dijadikan landasan investigasi karena tidak menjalankan standar audit, dalam hal ini tidak sesuai SPKN.  Dalam perhitungan kerugian negara juga harus bersifat pasti dan nyata,” tandasnya.
Sementara, pakar hukum Administrasi Negara Philipus M Hadjon. Hadjon mengatakan, BPKP hanya dapat melakukan pemeriksaan dalam rangka pengawasan internal pemerintah, dan tidak memiliki wewenang untuk melakukan audit terhadap BUMN karena BUMN bukan bagian internal pemerintah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentangSistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Seperti diketahui, pada 6 Juni 2014 lalu, Direktur PT Mapna Indonesia Mohammad Bahalwan, mengajukan gugatan di PTUN Jakarta  kepada Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi terkait perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan LTE GT 2.1 dan 2.2 PLTGU Belawan. Kemudian pada 22 Juli 2014, Mapna Group Company (Mapna Co), perusahaan asal Iran yang menjadi kontraktor pada proyek LTE GT 2.1 dan 2.2, dan Chris Leo Manggala dkk mengajukan permohonan intervensi untuk ikut sebagai pihak (Penggugat Intervensi) dalam perkara tersebut. 
Pada persidangan tanggal 9 September 2014, Majelis Hakim PTUN Jakarta mengeluarkan putusan sela yang mengabulkan permohonan Mapna Co dan Chris Leo dkk karena pihak-pihak tersebut dinilai mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk masuk sebagai pihak dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Mohammad Bahalwan, Ari Juliano Gema memaparkan alasan gugatan terhadap BPKP, yaitu Laporan BPKP tentang kerugian negara pada pekerjaan LTE GT 2.1 dan 2.2 bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, lembaga yang mempunyai wewenang untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara adalah BPK, bukan BPKP,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby