Jakarta, Aktual.co — Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan para tenaga kerja Indonesia atas pengujian Undang-Undang tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri, dengan membatalkan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004.
“Pasal 59 itu dibatalkan, karena di situ memang ada ketidakadilan di kalangan TKI yang bekerja di luar negeri,” ujar kuasa hukum pemohon Sondang Tampubolon usai pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis.
Adapun Pasal 59 UU 39/2004 menyatakan, “TKI yang bekerja pada pengguna perseorangan yang telah berakhir perjanjian kerjanya dan akan memperpanjang perjanjian kerjanya, maka TKI yang bersangkutan harus pulang terlebih dahulu ke Indonesia.” Pasal ini dinyatakan oleh pemohon memiliki potensi yang merugikan pemohon, karena kepulangan mereka ke Tanah Air untuk mengurus perpanjangan perjanjian kerja adalah sangat tidak efektif, dan berpotensi untuk membuat TKI kehilangan kesempatan kerja pada majikan yang sama.
Pengguna jasa TKI menurut Pasal 1 angka 7 UU 39/2004 adalah instansi Pemerintah, Badan Hukum Pemerintah, Badan Hukum Swasta, dan atau perseorangan.
TKI yang bekerja di bawah naungan lembaga atau instansi pemerintah dan badan hukum swasta, ditempatkan oleh Pemerintah dengan dasar perjanjian tertulis antara Pemerintah dengan Pemerintah negara Pengguna TKI atau Pengguna berbadan hukum di negara tujuan.
Sementara TKI yang bekerja pada pengguna perseorangan ditempatkan oleh PPTKIS melalui mitra usaha di negara tujuan.
Perbedaan tata cara penempatan tersebut dikaitkan dengan ketentuan Pasal 59, maka akan memunculkan kesan diskriminasi karena TKI yang bekerja pada pengguna perseorangan diwajibkan pulang terlebih dahulu ke Indonesia jika perjanjian kerjanya habis.
Sementara bagi TKI yang tidak bekerja pada pengguna perserorangan, tidak memiliki kewajiban untuk pulang terlebih dahulu jika perjanjian kerjanya berakhir.
“Jadi selama ini TKI sudah dapat majikan yang baik, tapi akhirnya terlempar ke majikan yang lain, ini membuat dilematis dan tidak adil untuk mereka,” ujar Sondang.
Lebih lanjut Sondang menekankan bahwa perlu ada aturan teknis dari pemerintah mengenai kepulangan TKI, supaya lebih jelas ketentuan dan aturannya.
Dalam persidangan tersebut, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati menyatakan bahwa ketentuan yang mengharuskan TKI pulang terlebih dahulu ke Indonesia justru hanya akan menyulitkan TKI yang bersangkutan.
“Ini akan menyulitkan TKI bersangkutan untuk kembali bekerja pada majikan yang sama, atau setidaknya memperoleh kembali pekerjaan dengan kualitas yang sama,” ujar Maria Farida.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby