Jakarta, Aktual.co — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Informasi Pengembangan Permukiman dan Bangunan Dinas PU Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan, Aminuddin, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011, Kamis (16/10).
Aminuddin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dalam kasus tersebut yaitu Rizal Abdullah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk RA (Rizal Abdullah),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (16/10).
“Untuk mengkonfirmasi dalam rangka pengembangan penyidikan,” lanjut Priharsa.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus Wisma Atlet yang lebih dulu menjerat M Nazaruddin.
Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Rizal Abdullah sendiri sebelumnya telah mengakui menerima fee sebesar Rp 400 juta dari PT Duta Graha Indah. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatra Selatan (Sumsel) ini mengakui jika pemberian uang secara tunai itu diberikan secara bertahap.
Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran. Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby