Jakarta, Aktual.co — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil dua orang Direktur di Kementerian Kehutanan terkait suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan, Kamis (16/10).
Dua orang tersebut yakni, Direktur pemanfaatan jasa lingkungan kawasan konservasi dan hutan lindung di Kementerian Kehutanan, Bambang Supriyanto dan Direktur Perencanaan kawasan hutan pada Ditjen Pianologi Kehutanan di Kementerian Kehutanan, Masyhud.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka dalam kasus suap tersebut yaitu Gubernur Riau Annas Maamun.
“Keduanya akan diperiksa sebagai saksi AM (Annas Maamun),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Kantornya, Jakarta, Kamis (16/10).
Selain Bambang dan Masyhud, KPK juga memanggil PNS pada Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Cecep Iskandar. Cecep juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Annas Maamun.
Seperti yang diberitakan, sebelumnya Ketua KPK, Abraham Samad menetapkan Annas Maamun (AM) dan Gulat Medali Emas Manurung (GM) sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi hutan tanaman industri dan ijon proyek lainnya di Riau.
Tersangka AM, gubernur Riau tersebut disangkakan pasal melanggar pasal 12 a atau 12 b atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan tersangka GM, yang merupakan pihak pemberi suap, disangkakan pasal melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
GM adalah pengusaha yang mempunyai kebun kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk kedalam Hutan Tanaman Industri (HTI). GM menginginkan kebun kelapa sawitnya diberikan izin untuk berubah wilayah.
Annas diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar dari Gulat.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby