Jakarta, Aktual.co – Presiden SBY sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) no 1 dan 2 tahun 2014 tentang pilkada langsung dan akan diserahkan di DPR. Namun, Ketua Umum Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Isran Noor menilai Perppu itu tak dengan mudah diterima DPR RI karena dominasi Koalisi Merah Putih (KMP).
“Perppu ini masih potensial ditolak oleh DPR karena masih kuatnya koalisi partai yang mendukung Pilkada oleh DPRD. Karenanya, saya mengajak semua komponen masyarakat untuk bersama-sama memperjuangkan hak konstitusional kita,” ucap Isran dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu (15/10).
Kepala Daerah Kutai Timur itu pun meminta, agar dalam pembahasan nanti anggota DPR yang baru saja dilantik untuk mendukung pilkada langsung dengan menyetujui Perppu yang dikeluarkan SBY.
”Saya mendesak kepada DPR baru periode 2014-2019 harus melakukan terobosan untuk mengembalikan sekaligus menguatkan citra DPR sebagai lembaga perwakilan rakyatnya. Caranya dengan membuat keputusan yang dikehendaki masyarakat mayoritas. Yaitu mendukung Pilkada langsung,” tandas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang