Jakarta, Aktual.co —Pemprov DKI keluarkan sikap tegas terhadap bawahannya jika kedapatan gunakan ijazah palsu saat mendaftar jadi pegawai negeri sipil.
“Jika ada PNS yang terbukti gunakan ijazah palsu bisa dipidanakan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika, di Balai Kota, Kamis (28/5).
Agus mengakui selama ini pihaknya selalu lakukan verifikasi terhadap ijazah para calon PNS-nya sebelum lolos jadi pegawai.
Verifikasi dilakukan lewat berbagai aspek. Seperti akreditasi program studi. “Dicek ada nggak nama dia di pangkalan data perguruan tinggi. Kalau tidak ada bisa jadi palsu,” ujar dia.
Dari hasil verifikasi ijazah dan data PNS yang diklaimnya ‘super ketat’ itu belum ditemukan ada pegawai DKI yang menggunakan ijazah palsu.
Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidajat sebelumnya sudah meminta kepada Kepala BKD DKI untuk mengecek ulang berkas PNS Pemprov DKI. Lantaran isu ijazah palsu tengah berkembang belakangan ini.
Artikel ini ditulis oleh:

















