Jakarta, Aktual.co — Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan pihaknya menghapus syarat minimal investasi yang tadinya sebesar Rp1 triliun guna mendapatkan insentif “tax allowance” sehingga memudahkan investor dalam menanamkan investasinya di Indonesia.
“Secara nilai memang tidak ditetapkan karena dalam kajian kami, selama dua tiga tahun terakhir ini, seringkali kita ‘stuck’ (terjebak) pada persyaratan,” kata Franky dalam jumpa pers Tropical Landscapes Summit: A Global Opportunity di Jakarta, Senin (27/4).
Menurut Franky, penghapusan syarat minimal investasi akan memberi peluang lebih besar bagi para investor karena bisa lebih mudah menanamkan modalnya di Indonesia. Ia memberi contoh, dalam persyaratan investasi ada kewajiban tentang besaran investasi dan jumlah tenaga kerja yang diserap. Misalnya, suatu perusahaan harus memenuhi persyaratan investasi minimal Rp200 miliar dan tenaga kerja yang terserap harus mencapai 300 orang.
“Namun, ada kasus suatu perusahaan yang memenuhi syarat besaran investasi Rp200 miliar, tapi karena perusahaaan ini menggunakan teknologi baru, maka tenaga kerja yang diserap hanya 250 orang. Karena tidak masuk persyaratan maka perusahaan ini tidak dapat insentif, kan sayang. Ini lah peluang yang kami tangkap,” katanya.
Franky mengatakan penghapusan syarat minimal investasi itu merupakan salah satu fleksibilitas atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu, sebagai peraturan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011.
Dalam PP 18/2015 yang diterbitkan awal April lalu itu, fasilitas “tax allowance” akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan, jika telah mendapatkan usulan Kepala BKPM. Kewenangan itu berubah karena sebelumnya hanya Menteri Keuangan lah yang bisa memberi atau menolak perusahaan untuk mendapatkan “tax allowance”.
Nantinya, permohonan insentif akan diterima BKPM melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat dan dibahas dalam pertemuan trilateral antara BKPM, Kementerian Keuangan dan kementerian teknis. “Melalui Peraturan Kepala BKPM atau Perka, kami juga akan memberikan dukungan atas aturan ini dengan menargetkan proses pengajuan ‘tax allowance’ dapat selesai maksimal dalam 50 hari kerja sejak diterima di PTSP BKPM,” katanya.
BKPM sendiri, saat ini tengah menyiapkan Perka mengenai tata cara pemberian insentif “tax allowance”. Lembaga itu juga telah menambah jumlah bidang usaha yang mendapat “tax allowance” dari 129 sektor menjadi 143 sektor. Sejumlah fasilitas yang diberikan berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2015 adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal selama enam tahun masing-masing sebesar 5 persen per tahun.
Selain itu, ditetapkan percepatan penyusutan dan amortisasi, pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10 persen atau tarif lebih rendah.
Kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun antara lain bagi perusahaan yang berlokasi di kawasan Industri dan/atau Kawasan Berikat; perusahaan yang melakukan pembangunan infrastruktur; perusahaan yang menggunakan bahan baku dalam negeri paling sedikit 70 persen; perusahaan yang menyerap tenaga kerja 500-1.000 orang; perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D); perusahaan yang melakukan reinvestasi; sert perusahaan yang melakukan ekspor paling sedikit 30 persen dari penjualan.

Artikel ini ditulis oleh: