Jakarta, Aktual.co — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan, Penyidik Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maksimal 10 tahun.
Menurutnya, hal tersebut sudah selesai dibicarakan di era Timur Pradopo saat menjabat Kapolri dan Ketua KPK Abraham Samad.
“Soal itu sudah selesai. (Mantan Kapolri) Pak Timur Pradopo dulu sudah ketemu saya dan Ketua KPK Abraham Samad. Tapi tak ribut-ribut,” kata Azwar di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, di Jakarta, Rabu (15/10).
Azwar menuturkan, anggota Polri yang sedang beralih tugas ke KPK itu selama empat tahun pertama tak bisa diganggu. Menurutnya, apabila masa empat tahun pertama sudah selesai, KPK bisa meminta perpanjangan atau dipulangkan kepada Polri.
“Kalau diminta lagi maka dikasih lagi empat tahun. Setelah (selesai dari KPK) itu terserah (Polri) mau ditaruh dimana Polsek atau dimana,” katanya.
Menurutnya, bisa pula ditambah dua tahun lagi sehingga total menjadi 10 tahun. “Setelah 10 tahun itu tak boleh nambah lagi. Habis itu harus kembali,” paparnya.
Dia menambahkan, dengan aturan ini maka tidak boleh ada pegawai Polri, Kejaksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, atau Badan Pemeriksa Keuangan yang ngotot berdinas di KPK. “Tidak boleh ‘tanpa izin orang tuanya’,” papar Azwar.
Lalu bagaimana jika setelah 10 tahun penyidik itu hendak alih golongan saja menjadi penyidik permanen KPK? “Jadi kalau sudah 10 tahun tidak boleh bertahan. Kenapa harus empat tahunan, itu agar ada rotasi, perlu itu. Jadi tetap manajemen (sumber dayanya) di polisi,” demikian Azwar.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby