Jakarta, Aktual.co —Ratusan rumah yang berada di atas lahan yang digunakan sebagai saluran penghubung air di Jakarta Barat akan ditertibkan.

“Relokasi pemukiman warga maupun ganti rugi atas lahan dan rumah milik warga tergantung kekuatan anggaran. Tampaknya kebijakan itu dilaksanakan secara bertahan karena membutuhkan anggaran yang besar,” kata Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat, Pamudji di Jakarta, Rabu (15/10).

Ia mengatakan ratusan rumah yang akan digusur karena mengganggu penataan air kota, antara lain berada di Grogol, Palmerah, Mookervart dan Sekretaris Kecamatan Kebon Jeruk.

Sebagian besar rumah-rumah liar berada di atas lahan yang digunakan untuk penyaluran penghubungan air.

Pemilik rumah yang memiliki Kartu Tanda Penduduk DKI Jakarta akan direlokasi ke rumah susun yang dibangun pemerintah secara bertahap.

Sedangkan warga yang memiliki sertifikat rumah dan tanah akan mendapat ganti rugi dari pemerintah setelah diperiksa keabsahannya.

“Tidak semua rumah-rumah itu liar atau ilegal, karena ada yang memiliki surat rumah dan tanah,” katanya.

Ia mengemukakan penggusuran rumah dilakukan berdasarkan hasil kajian. Penggusuran akan dilakukan pada Desember 2014, dengan menggunakan anggaran perubahan. “Ini akan dilaksanakan terus-menerus,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid