Jakarta, Aktual.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan telah menyiapkan dua lembaga pemasyarakatan khusus, untuk merehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.
“Untuk korban penyalahgunaan narkoba ada dua lembaga pemasyarakatan di Kabupaten Banyuasin disiapkan khusus merehabilitasi atau mengobati masyarakat yang kecanduan narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya lainnya,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan Budi Sulaksana di Palembang, Rabu (17/6).
Dia mengatakan lembaga pemasyarakatan khusus narkoba yang berkapasitas sekitar 600 orang itu, memiliki dua metode melepaskan korban dari ketergantungan terhadap barang terlarang tersebut.
Lembaga Pemasyarakatan Narkoba Kelas III Serong disiapkan melakukan rehabilitasi pecandu dengan menggunakan metode modalitas Therapeutic Community, atau terapi medis dan Lapas Kelas III Banyuasin dengan metode pendekatan keagaamaan.
Dia mengharapkan melalui dua metode rehabilitasi pecandu narkoba itu, korban penyalahgunaan barang terlarang tersebut dapat diselamatkan dan kembali hidup normal dengan melakukan berbagai kegiatan positif untuk membangun masa depan yang lebih baik.
Dia menjelaskan di wilayah kerja Kanwil Kemkumham Sumsel terdapat tiga lembaga pemasyarakatan khusus narkoba, dengan pemanfaatan dua lapas di Kabupaten Banyuasin untuk melakukan pembinaan bagi masyarakat yang tergolong sebagai korban.
Satu lapas khusus narkoba di Muara Beliti, Kabupaten Musirawas yang sudah beroperasi sejak enam tahun terakhir, digunakan khusus untuk melakukan pembinaan bagi narapidana yang tergolong pengedar atau bandar narkoba.
Dia juga berharap, melalui klasifikasi pembinaan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut, ke depan pembinaan terhadap pengedar, bandar, dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya lainnya, bisa dilakukan dengan lebih maksimal dan efektif.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu