Jakarta, Aktual.com-Menteri Hukum dan Ham Yasona Laoly mengatakan pemerintah hanya mengajukan 10 RUU yang masuk Program Legislasi Nasional, namun tidak termasuk revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Kita lihat sama-sama yang pasti kita hanya mengajukan 10 RUU dari pemerintah tahun ini tidak ada revisi Undang-Undang KPK, tapi dari DPR (bila ada-red) silahkan, supaya ‘clear’,” kata Yasona kepada wartawan di Kantor Presiden Jakarta, Rabu.

Ia menambahkan,”kalau DPR sudah siap dengan draf-nya ya silahkan saja. Tapi yang kami kerjakan bukan itu. Kami kerjakan RUU KUHP, merek, paten, bea materai, bahkan Undang-Undang perimbangan keuangan pusat daerah yang penting pun karena kami mendorong bea materai lebih dulu terpaksa kami geser,” kata dia.

Yasona mengatakan, ia tidak bisa mengomentari draf yang akan diajukan DPR RI karena memang belum menerimanya.

“Yang pasti apapun itu tidak ada yang sempurna, kalau DPR nanti ngasih kita lihat, yang dikasih sempurna apa enggak, atau yang kurang sempurna, menguatkan, nanti kita lihat,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby