Jakarta, Aktual.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengingatkan Menteri BUMN, Rini Soemarno bahwasanya penjualan perusahaan negara dengan sistem Intial Public Offering (IPO), berpotensi merugikan keuangan negara.

Meski demikian, Rini tetap ngotot mengambil langkah privatisasi empat BUMN. Terhadap tindakan tersebut, KPK akan menindaklanjuti kasus tersebut.

Demikian disampaikan, Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji.

“Kajian ini sudah diketahui BUMN dan tindak lanjutannya akan kami tanyakan pada unit terkait KPK,” ujar Indriyanto, saat berbincang dengan Aktual.com, Rabu (17/6).

Indriyanto mengatakan, sejatinya Rini Soemarno telah diingatkan agar tak menjual BUMN. Sebab, berdasarkan kajian KPK, tindakan tersebut akan berdampak pada kerugian negara.(Selengkapnya: KPK: Kita Sudah Ingatkan Menteri Rini Jual BUMN Rugikan Negara).

Untuk diketahui, Menteri Rini belum lama ini berencana menjual anak perusahaan PT Telkom, PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) secara IPO. Hal itu pun sontak mendapatkan kecaman dari berbagai pihak.

Menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan dengan metode Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), ditemukan bahwa penjualan PT Mitratel, berpotensi merugikan keuangan negara Rp 33 triliun.

Bukan hanya BPK, hasil analisa Lembaga Kajian dan Pengembangan Sosial Ekonomi (LKPSE) juga menyebutkan, bahwa rencana Menteri Rini itu justru merugikan negara.

Menteri Rini sendiri sebelumnya sudah berhasil menjual empat BUMN secara IPO. Keempat perusahaan negara itu yakni, PT Jasa Marga, PT Aneka Tambang, PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.

Padahal, keempat BUMN itu telah mendapatkan penambahan Permodalan Nasional Madani (PNM), yang dialokasikan dalam APBN-Perubahan 2015 senilai Rp 68 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby