Jakarta, Aktual.com- Menteri BUMN Rini Soemarno dinilai mengancam kedaulatan negara, lantaran kebijakannya yang telah menyetujui kerjasama antara PT Telkom dengan Singtel, dalam membangun pusat data ‘e-goverment’ di Singapura.
Demikian dikatakan Gigih Guntoro, dari lembaga kajian publik, Indonesia Club (IC) usai melaporkan Menteri BUMN Rini Soemarno, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/6) siang.
Gigih Guntoro menjelaskan, kebijakan Rini dikhawatirkan dapat mengancam kedaulatan negara lantaran pusat data Indonesia bukan berada di dalam negeri. Sehingga rentan ‘bocor’ apalagi menyangkut soal kerahasiaan negara.
“Ketika buat pusat data di sana, apa artinya? Menteri BUMN melalui Dirut Telkom sengaja membuka data kita di luar negeri. Ini sangat sembrono soal kerahasiaan negara. Kita ingatkan, ini menyangkut kedaulatan negara,” ujar Gigih.
Gigih juga menyinggung, bahwa Indonesia akan menjadi negara yang rawan disadap oleh negara lain. Hal tersebut sangat berbahaya bagi pertahanan dan keamanan suatu bangsa.
Selain mengancam kedaulatan negara, Gigih juga menyebut bahwa kerjasama tersebut telah menabrak sejumlah aturan hukum.
“Memang kerjasama itu skemanya ‘business to business’. Tapi banyak aturan yang ditabrak dari skema itu,” ujar Gigih.
Aturan yang dimaksud Gigih, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelejen Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Gigih mencontohkan, dalam PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, disebutkan bahwa pembangunan pusat data wajib di dalam negeri. Hal itu demi perlindungan data informasi dan penegakan hukum.
Selain Rini, pihak IC juga menjadikan Direktur Utama PT Telkom Alex J. Sinaga sebagai terlapor dalam laporan itu. Gigih membawa serta sejumlah bukti dalam laporannya itu. Namun, pekan depan ia akan membawa bukti yang lebih menguatkan laporannya itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby