Jakarta, Aktual.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap, tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan PT TPPI dan BP Migas (SKK Migas) Djoko Harsono.

Bekas Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas ini memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 WIB. Dihari pertama bulan Ramadhan ini penyidik akan fokus pada agenda pemeriksaan tersangka korupsi kondensat itu.

Tak banyak bicara tersangka DH tampak mengenakan busana muslim dan peci putih langsung mamasuki gedung Bareskrim Polri, Jln Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/6).

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim sudah menetapkan tiga tersangka HW, RP, dan DH. Dalam korupsi kondensat dan pencucian uang ini merugikan negara hingga US$156 juta atau sekitar Rp2 triliun.

Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang berawal ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI, pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan mekanisme penunjukan langsung.

Penunjukan tersebut ternyata menyalahi aturan keputusan BP Migas No. KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang pedoman tata kerja penunjukan penjual minyak mentah atau kondesat bagian negara. Kemudian, menyalahi pula keputusan kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang pembentukan tim penunjukan penjualan minyak mentah bagian negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu