Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa pihaknya baru melakukan pengkajian terkait rencana Menteri BUMN Rini Soemarno, menjual saham anak perusahaan PT Telkom, PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) secara ‘share swap’, bukan dengan sistem Intial Public Offering (IPO).

Demikian disampaikan Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (18/6).

“Kemarin kita mengkaji itu mengenai pelepasan (saham anak perusahaan) Telkom. Nah itu kalau ‘share swap’ itu bisa timbulkan, bukan kerugian ya. Tapi, ada proses bisnis menurut KPK itu tidak menguntungkan buat Telkom. Karena itu kita kasih tahu, komisarisnya kita undang waktu itu kita paparkan soal ‘share swap’ itu. Kami sudah bilang jangan tempuh langkah ‘share swap’,” ucap Johan.

Sementara itu, sambung Johan, pihaknya belum melakukan pengkajian terkait penjualan dengan sistem IPO tersebut. Meskipun, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Nomor. 10/S/IX-XX.2/01/2015 menyatakan bahwa aksi korporasi IPO menyebabkan potensi kerugian Negara.

Sedangkan untuk share swap, BPK menyatakan tidak menemukan adanya kerugian Negara serta pelanggaran ketentuan dalam pelaksanaan transaksi tersebut, karena bukan penjualan asset.

“Belum (melakukan kajian sistem penjualan secara IPO),” jawab Johan singkat.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang