Jakarta, Aktual.com — Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terkesan lamban dalam mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply, pada APBD-Perubahan 2014 di Pemprov DKI Jakarta.

Pasalnya, penyidikan kasus yang menjerat mantan PPK Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman sebagai pesakitan itu, hingga kini belum ada perkembangan signifikan. Publik khawatir kasus yang ditangani Bareskrim Polri itu mandek.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso membantah pihaknya ‘lelet’ mengusut dugaan korupsi, yang melibatkan bekas anak buah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai itu sebagai tersangka.

“Enggak mandek, kan harus dievaluasi. Sekarang masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/6).

Jenderal bintang tiga yang kerap disapa Buwas itu mengatakan penyidik masih memeriksa saksi-saksi dalam kasus ini. Namun demikian, pemeriksaan belum menyentuh pejabat eselon I Pemprov DKI Jakarta.

Mabes Polri menyatakan kasus tindak pidana korupsi pengadaan UPS bagi 49 sekolah di Jakarta Pusat dan Barat itu merugikan negara hingga Rp50 miliar lebih.

Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka itu adalah bekas PPK Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman dan mantan Sudin Dikmen Jakarta Pusat Zaenal Soleman.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 51 ayat (1) ke 1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu