Jakarta, Aktual.com — Majelis hakim dalam sidang dengan terdakwa mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana meminta, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno.
“Kalau tentang Waryono Karno dan Rudi Rubiandini, majelis perintahkan kepada penuntut umum silakan diatur kalau bisa secara prosedur diupayakan mereka hadir di persidangan terutama terkait Rudi karena dia ada di (lapas) Sukamiskin, kalau Waryono (Karno) dekat di sini,” kata ketua majelis hakim Artha Theresia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/6).
Dalam dakwaan, Sutan disebut menerima uang 140 ribu dolar AS (sekitar Rp1,6 miliar) dari Waryono Karno terkait pembahasan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013. Uang itu didapat dari Rudi Rubiandini dan diberikan melalui stafnya Hardiono.
Waryono kemudian menetapkan pembagian uang tersebut adalah 7.500 dolar AS masing-masing kepada empat pimpinan Komisi VII, 2.500 dolar AS kepada 43 anggota Koomisi VII dan 2.500 dolar AS bagi Sekretariat Komisi VII.
Uang kemudian dimasukkan ke dalam amplop putih dengan kode di bagian pojok kanan atas dengan huruf A artinya Anggota, P artinya Pimpinan dan S artinya Sekretariat.
Namun menurut Rudi dalam sidang pada 4 Juni 2015, dia memberikan uang 150 ribu dolar AS dan bukan 140 ribu dolar AS. Namun pengacara Sutan, Eggi Sudjana berharap agar Waryono juga dikonfrontir dengan mantan Kabiro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi.
“Kami minta ada konfrontir Waryono dengan Didi karena Didi diduga keras melakukan kesaksian palsu dan sudah kami laporkan ke polisi,” kata Eggi.
Eggi juga berharap jaksa menghadirkan mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan Ketua KPK non-aktif Abraham Samad. “Saksi fakta menurut kami dihadirkan kembali Waryono Karno dengan Didi dan Jero Wacik karena ada tabrakan pernyataan-pernyataan saksi,” ungkap Eggi.
Namun ketua jaksa penuntut umum KPK Dody Sukomono mengatakan bahwa Jero tidak lagi diperlukan kesaksiannya, dan tinggal membutuhkan kesaksian Hardiono sebagai saksi fakta.
“Dalam kurun waktu yang dialokasikan yaitu dua kali kesempatan, saksi Hardiyono lewat PH-nya memberitahukan bisa hadir tapi tidak hari ini, tapi minggu depan sedangkan untuk Jero Wacik kami anggap tidak perlu lagi dihadirkan,” kata jaksa Dody.
Eggi pun mengharapkan agar jaksa menghadirkan Ketua KPK non-aktif Abraham Samad. “Saya berharap ada konfrontir antara Rudi Rubiandini dan Abraham Samad karena sangat penting apa background dibalik ini karena ada orang yang bisa disebut-sebut di sini seperti saudara Ibas yang harus dibuktikan kebenarannya termasuk apakah (kasus) ini pesanan. Saya berusaha mencoba membuktikan pesanan itu. Mohon dihadrikan abraham samad yang menetapkan saudara Sutan sebagai tersangka dikonfrontir dengan saudara Rudi,” tambah Eggi.
Namun hakim menolak permintaan Eggi tersebut. “Kehadiran Abraham Samad saya serahkan semua kepada penuntut umum karena tidak ada di berita acara persidangan. Soal Rudi dan Waryoono silakan kalau diupayakan apakanh kita dengar lagi untuk konfrotntir, kalau tidak bisa penasihat hukum bisa meminta sebagai saksi a de charge,” kata hakim Artha.
Hakim juga tidak mengabulkan penangguhan penahanan Sutan. “Majelis belum memandang perlu untuk mengalihkan atau menangguhkan penahanan terdakwa,” kata hakim Artha.
“Kalau pengembalian mobil bagaimana yang mulia? Kan buat lebaran keluarga?” tanya pengacara.
“Seluruh barang bukti yang diajukan penuntut umum akan dipertimbangkan dalam putusan supaya lebih jelas statusnya,” jawab Artha.
Pada hari ini, KPK hanya menghadirkan satu ahli yaitu Kepala Sub Bidang Komputer Forensik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Mabes Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Nuh Al Azhar.
Pada sidang tersebut, Nuh mengkonfirmasi suara Sutan Bhatoegana dalam rekaman yang dimiliki oleh KPK. Dalam dakwaan, Sutan didakwa menerima uang dari Waryono Karno senilai 140 ribu dolar AS dalam pembahasan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara 2013 Kementerian ESDM.
Dia juga didakwa menerima hadiah-hadiah lain yaitu menerima satu unit mobil Toyota Alphard, uang tunai sejumlah Rp50 juta dari Menteri ESDM 2011-2014 Jero Wacik, uang tunai sejumlah 200 ribu dolar AS dari Kepala SKK Migas Januari-Agustus 2013 Rudi Rubiandini, mendapatkan rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu