Jakarta, Aktual.co — Protes dan kecaman kembali ditujukan pada pemerintah Indonesia menjelang pelaksanaan eksekusi terpidana mati kasus narkotika. Prancis dan Australia yang paling getol melawan, lantaran warga negaranya masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku pihak eksekutor pelaksanaan hukuman mati menyebut, penegakan hukuman mati di Indonesia merupakan amanat Undang-undang.
“Penegakan Undang-undang secara konsisten merupakan salah satu upaya menjaga kedaulatan hukum kita,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony T Spontana di Jakarta, Senin (27/4).
Dia mengatakan, seharusnya pemerintah dan masyarakat internasional menghormati kedaulatan hukum Indonesia sebagaimana juga menghormati kedaulatan hukum negara asing. 
Seperti diketahui, saat ini sejumlah terpidana mati mulai melakukan tahap isolasi di Lapas Besi, Nusakambangan, Jawa Tengah. Mereka sudah mendapat notifikasi akan dilakukannya eksekusi dalam waktu dekat. Notifikasi itu juga sudah diterima pihak kedutaan besar hingga pihak keluarga. 
Meski demikian, hingga saat ini Kejaksaan Agung belum memberikan pernyataan resmi waktu dilakukan eksekusi. PBB, Perancis, dan Australia menentang keras pelaksanaan hukuman mati itu. Presiden Perancis Francois Hollande bahkan mengancam dengan menyatakan bahwa pelaksanaan hukuman mati akan mengganggu hubungan bilateral Perancis dengan Indonesia. 
Dia juga menyatakan Perancis akan mengumpulkan negara-negara yang warganya terancam hukuman mati di Indonesia dan menyatakan sikap bersama.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu