Jakarta, Aktual.com — Penyidik Bareskrim Polri tengah memeriksa bekas Kepala BP Migas Raden Priyono dan bekas Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, Kamis (18/6).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edi Simanjuntak mengatakan, keduanya diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan Kondensat bagian negara yang melibatkan PT TPPI dan BP Migas (SKK Migas).

“Hari ini Djoko Harsono dengan Raden Priyono diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Victor di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Victor menjelaskan, terkait materi pemeriksaan para tersangka adalah seputar pasal yang disangkakan karena menyangkut perkara korupsi dan pencucian uang. “Karena ini sudah tersangka, tentu ditujukan kepada unsur-unsur pasal yang dituduhkan yaitu pasal korupsi. Unsur pasal 2 pasal 3, yang ditanyakan kepada tersangka dan tentu juga ditambah dengan kita menuduh TPPu juga. Maka tentu unsur pasal itu yang ditanyakan pada tersangka,” bebernya.

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim sudah menetapkan tiga tersangka HW, RP, dan DH. Dalam korupsi kondensat dan pencucian uang ini merugikan negara hingga US$156 juta atau sekitar Rp2 triliun.

Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang berawal ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan mekanisme penunjukan langsung.

Penunjukan tersebut ternyata menyalahi aturan keputusan BP Migas No. KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang pedoman tata kerja penunjukan penjual minyak mentah atau kondesat bagian negara. Kemudian, menyalahi pula keputusan kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang pembentukan tim penunjukan penjualan minyak mentah bagian negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu