Jakarta, Aktual.com – Plt ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki mengatakan bahwa pihaknya selaku user menerima apapun yang dilakukan pemerintah maupun DPR RI terkait revisi Undang-undang (UU) KPK.
“Apapun yang ingin dilakukan dalam revisi UU KPK, silahkan, asalkan apa yang dimasukan tidak melemahkan. Karena korupsi masih menggurita di negeri ini,” kata Ruki dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di Senayan, Kamis (18/6).
Namun demikian, Ruki juga mengkritisi sikap pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, yang tidak melibatkan institusi anti rasuah sebagai user.
“Sampai hari ini KPK belum pernah diajak bicara soal revisi UU KPK, termasuk oleh Menkumham. Sehingga, kami memberikan catatan khususnya UU No. 30 tentang KPK kami minta tunda untuk mensinkronkan dan harmonisasikan terlebih dahulu,” ungkap dia.
“Jadi jangan ada kesan revisi UU itu nanti bahwa dibentuk dengan kondisi marah dan tidak sesuai amanat reformasi,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang