Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan hunian sementara pengungsi korban bencana erupsi Gunung Merapi 2010 silam.

“Tiga tersangka ini diduga telah melakukan penyelewengan dana pembangunan hunian sementara (huntara) bagi para pengungsi korban bencana erupsi Gunung Merapi 2010 di Kabupaten Sleman,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nikolaus Kondomo, Kamis (18/6).

Menurut dia, penetapan tersangka kepada ke tiga orang ini setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama lebih dari satu tahun, terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana proyek pembangunan huntara korban Merapi.

“Ke tiga tersangka tersebut yakni Taufiq Wahyudi yang merupakan staf Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sleman selaku pejabat pembuat komitmen, Wahyu Budianto yang merupakan Direktur CV Sri Tanjung dan Unggul Susetyo Pramono selaku konsultan pengawas proyek pembangunan huntara korban Merapi,” ungkapnya.

Dia mengatakan, dalam menetapkan tiga tersangka ini pihaknya didukung minimal dua alat bukti permulaan yang cukup. “Bukti-bukti yang ada pada kami ini memperkuat dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan huntara pengungsi Merapi,” ujarnya.

Nikolaus mengatakan, tidak menutup kemungkinan dalam perkembangan penyidikan kasus ini akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut.

“Selama proses pemeriksaan ini, tersangka ada itikad baik dengan cara mengembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp150 juta. Selanjutnya uang tersebut dititipkan ke rekening kejaksaan. Kami akan minta bantuan BPKP untuk menghitung kembali kerugian negara. Kalau ada kekurangan, ya diminta kembali tapi jika lebih akan dikembalikan,” kata dia.

Dia mengatakan, dalam proyek rehab rekon pascaerupsi Merapi 2010 ada dana sekitar Rp 189 miliar yang didistribusikan ke beberapa instansi. “Namun, kami hanya fokus pada proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (DPUP) Kabupaten Sleman. Sedangkan proyek lainnya ditangani oleh Kejati DIY,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu