Semarang, Aktual.com — Kejaksaan Negeri Tinggi Jateng menerima sejumlah pengembalian uang pengganti kerugian negara senilai Rp 1,146 dari PT Waskita Karya, selaku pelaksana pembangunan Pasar Kliwon Temanggung.

Uang tunai berupa ratusan ribu rupiah itu dibungkus kardus diserahkan kepada petugas di kantor Kejati Jateng, jalan Pahlawan Semarang, Kamis (18/6).

Kepala Kajati Jateng Hartadi mengungkapkan, uang tersebut merupakan pengembalian atas pembangunan oleh PT Waskita Karya tahun 2002-2003 yang telah dianggap selesai 100 persen pekerjaanya.

“Setelah diaudit, ternyata masih ada kekurangan bagian proyek sehingga ada selisih pembayaran Rp1,146 miliar lebih,” ujar dia.

Dia mengatakan sisa pengembalian pekerjaan sebelumnya telah dikembalikan sebesar Rp 4 juta pada sidang pertama terdakwa Aloysius Sunaryo, yang merupakan konsultan pengawas CV Yudha Perkasa.

Perkara Aloysius Sunaryo saat ini masih dalam proses dan masuk tahap penuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Aloysius telah ditahan kejaksaan pada 14 April 2015 silam.

Diketahui, pembangunan Pasar Kliwon dibiayai dana APBD sebesar Rp13,99 miliar. Diduga dalam pelaksanaanya didapati temuan penyimpangan, sehingga menyeret sejumlah pihak ke pengadilan.

“Penghitungan rinci kita serahkan kepada bank. Namun saat ini kita menerima UP dari Waskita Karya sebesar Rp 1,143 miliar sebelumnya di sidang ada pengembalian Rp 4 juta,” kata Hartadi didampingi Aspidsus Johny Manurung dan Asintel Jacob Hendrik kepada wartawan.

Dikatakan, temuan penyimpangan karena tugas pengawasan di lapangan tidak dilakukan dengan benar. Bahkan laporan mingguan dan bulanan tidak dibuat, hanya sebatas laporan akhir pelaksanaan pemborongan.

Hal itu dilakukan hanya dengan memindahkan data laporan kemajuan dan bulanan yang dibuat PT Waskita Karya bukan dengan memeriksa kebenaran volume fisik pekerjaan di lapangan. Dugaan korupsi yang disangkakan itu dilakukan bersama-sama dengan mantan pimpinan proyek yang sudah diputus sebelumnya.

Dalam kasus itu, mantan pimpinan proyek Budi Suwarno yang saat itu merupakan Kabid Pekerjaan Umum DPU telah diputus 2 tahun 6 bulan dan hukumannya telah selesai dijalani.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu