Jakarta, Aktual.com – Komisi III DPR RI mendesak agar KPK menyusun dan mematuhi Standard Operational Procedure (SOP) dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Demikian dikatakan pimpinan Komisi III DPR RI, Benny K Harman saat membacakan kesimpulan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK, di Parlemen, Senayan, Kamis (19/6).

“Serta melakukan peningkatan dan pengawasan internal untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan,” kata Benny.

Masih kata Benny, dalam kesimpulan berikutnya, Komisi III DPR RI mendesak KPK agar menyusun sistem pencegahan korupsi yang lebih terukur dan sistematis di seluruh kementerian, lembaga, badan dan pemerintah daerah. Hal itu untuk kepatuhan dalam mencegah dan mengurangi praktek korupsi.

Politikus Demokrat itu juga menjelaskan, agar KPK memberikan masukan lebih rinci terkait rencana revisi UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Komisi III DPR RI meminta KPK memberikan masukan yang lebih rinci dan komprehensif sehubungan dengan rencana perubahan UU no 30 tahun 2002 tentang KPK.”

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang