Jakarta, Aktual.com – DPR mengakui adanya perbedaan surat yang diajukan Presiden Joko Widodo terkait pencalonan Kepala BIN dan Panglima TNI.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan bahwa dalam surat yang dikirimkan Presiden pada tanggal 9 Juni lalu soal pencalonan Kepala BIN, DPR hanya diminta pertimbangan bukan menyetujui sosok Letjen (Purn) TNI Sutiyoso. Sedangkan, dalam surat pengajuan nama Panglima TNI, presiden meminta DPR menyetujui KSAD Jenderal TNI Gatot Nurmantyo sebagai Panglima menggantikan Jenderal Moeldoko.
“Kami telah menerima dua buah surat pencalonan calon Kepala BIN dan calon Panglima TNI. Dimana memang kalau pak Sutiyoso diajukan pak presiden untuk meminta pertimbangan kepada DPR, namun kalau Panglima diminta persetujuan sehingga ini berbeda,” kata Agus di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6).
Namun, Agus menuturkan, bahwa yang berhak menentukan sosok Kepala BIN pengganti Letjen (Purn) TNI Marciano Norman sepenuhnya adalah hak prerogratif presiden, sedangkan DPR hanya sekedar memberikan pertimbangan.
“Jadi kalau pak Sutiyoso kami tak bisa tak menyetujui. Hanya memberi pertimbangan kepada presiden, nanti presiden yang memutuskan,” tuturnya.
Sementara itu, DPR belum memutuskan waktu untuk membacakan surat presiden terkait pengajuan Panglima TNI dan Kepala BIN dalam rapat paripurna. Maka Komisi I DPR pun belum bisa melakukan fit and proper test. “Yang jelas nggak minggu ini,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: