Jakarta, Aktual.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) temukan kerugian negara di pelaksanaan anggaran pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2013-2014.

Disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan dari pemeriksaan ditemukan ketidakpatuhan pada ketentuan perundang-undangan dengan jumlah yang cukup ‘material’ untuk menggantikan istilah signifikan.

“Total keseluruhan temuan terhadap ketidakpatuhan pada ketentuan perundang-undangan sebesar Rp334.127.902.611,93 (Rp334 miliar),” ucap Taufik, usai pertemuan konsultasi pimpinan DPR RI dengan pimpinan BPK RI, di Komplek Parlemen, Kamis (18/6).

Temuan BPK sebesar Rp334 miliar tersebut, terdiri atas tujuh jenis ketidakpatuhan. Yakni:

a. Indikasi kerugian negara sebesar Rp34.349.212.517,69 (Rp34 miliar)
b. Potensi kerugian negara sebesar Rp2.251.876.257,00 (Rp2,2 miliar)
c. Kekurangan penerimaan Rp7.354.932.367,89 (Rp7,3 miliar)
d. Pemborosan sebesar Rp9.772.195.440,11 (Rp9,7 miliar)
e. Tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp93.058.747.083,40 (Rp93 miliar)
f. Lebih pungut pajak sebesar Rp1.356.334.734 (Rp1,3 miliar)
g. Temuan administrasi sebesar Rp185.984.604.211,62 (Rp185,9 miliar).

Pertemuan antara DPR dan BPK ikut dihadiri Anggota BPK Agung Firman Sampurna, Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Agus Hermanto, Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman dan Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang