Jakarta, Aktual.co — Pihak Polda Metro Jaya menyatakan senjata api milik Brigadir DR yang terlibat keributan dengan petugas satuan pengamanan (satpam) Blue Bird berinisial S tidak mengantongi izin.
“Hasil sementara senjata apinya tidak terdaftar di Polda Metro Jaya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi M Iqbal di Jakarta, Kamis (28/5).
Iqbal menuturkan petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sedang memeriksa Brigadir DR dan menelusuri asal senjata apinya.
Iqbal mengungkapkan senjata api yang dibawa anggota Biro Operasi Polda Metro Jaya itu merk H&K kaliber 22 mm.
“Itu bukan senjata organik Polri,” ujar Iqbal.
Sebelumnya, Brigadir DR terlibat pertengkaran dengan petugas satpam Taksi Blue Bird saat menggunakan kendaraan roda dua untuk mengantarkan istrinya melintasi Pool Blue Bird di Mampang Prapatan Jakarta Selatan, Rabu (27/5) pukul 08.00 WIB.
Peristiwa berawal saat Brigadir DR buru-buru mengantarkan istrinya, namun terdengar omongan S menuturkan “Sabar pak, kalau tidak sabar tabrak saja,”.
Selanjutnya, Brigadir DR menjawab “Hei mas kalau ngomong hati-hati,” seraya meminggirkan sepeda motornya.
Petugas keamanan itu menghampiri dan menarik kerah baju Brigadir DR, kemudian keduanya mengarah ke Pos Security hingga terjadi cek cok mulut.
Secara mendadak, Brigadir DR mengeluarkan senjata api dan mengokang, serta mengacungkan ke arah petugas keamanan itu.
Pihak petugas keamanan berusaha merebut namun jari telunjuk Brigadir DR sudah pada posisi “triger” senjata api sehingga terdengar suara letusan hingga mengenai jari telunjuk Brigadir DR.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















