Jakarta, Aktual.co —Pemprov DKI dinyatakan kalah oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atas gugatan PT Ivani Dewi, importir bus gandeng Transjakarta merek Ankai yang dibeli pada tahun 2013. Akibatnya, Pemprov harus membayar ganti rugi sebesar Rp 7,6 Miliar kepada PT Ivani.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Benjamin Bukit menolak disalahkan atas keputusan tersebut. Menurutnya, kekalahan Pemprov kali ini disebabkan tidak adanya pengacara selama proses sidang berlangsung.
“Nggak ada pengacara yang mendampingi. Jadi posisi kita lemah, mau bagaimana lagi,” ujar Benjamin saat dihubungi, Senin (27/4).
Padahal, Dishub DKI sudah meminta Biro Hukum DKI untuk mengirimkan pengacara mendampingi kasus gugatan PT Ifani Dewi. Sayangnya, surat resmi yang dikirim Benjamin enam bulan lalu ternyata ditolak Biro Hukum DKI. “Kata mereka bukan kewenangan mereka. Padahal kita bersurat resmi ke biro hukum,” ujar Benjamin.
Alasan kekurangan anggaran kata Benjamin, menjadi salah satu penyebab tidak adanya pengacara dari biro hukum DKI yang mengurus proses sengketa.
Meski demikian, Benjamin berharap Biro Hukum DKI mengajukan banding terhadap kasus ini. Karena walaupun sudah ada keputusan resmi dari BANI mengenai gugatan PT Ifani Dewi, namun keputusan akhir untuk mengeksekusi putusan itu ada di tangan pengadilan tinggi negeri.
Namun pernyataan Benjamin berbeda dengan pengakuan Kepala Biro hukum DKI Sri Rahayu yang mengungkapkan Dishub yang sengaja memilih pengacara sendiri untuk mewakili persidangan di BANI.
Diketahui PT Ifani Dewi, salah satu pemenang tender pengadaan bus Transjakarta gandeng tahun 2013 memenangkan gugatan terhadap Pemprov DKI senilai Rp7,6 miliar. Dengan rincian Rp3,5 miliar untuk harga satu unit bus transjakarta gandeng dan Rp4,1 miliar untuk biaya pembayaran 30 unit BPKB dan STNK bus transjakarta.
Artikel ini ditulis oleh:

















