Jakarta, Aktual.com — Kapolda Bali Inspektur Jenderal Ronny Sompie mengatakan, keterangan terbaru dari Agustinus Tai atau Agus 25 tahun, yang menyebut ada keterlibatan Margriet dalam kasus pembunuhan ENG akan dijadikan alat bukti untuk memperkuat penyelidikan.

“Itu (keterangan terbaru Agus) menjadi hal menggembirakan dan bisa digunakan sebagai alat bukti untuk menyakinkan hakim di pengadilan,” kata Ronny ditemui di Mapolda Bali di Denpasar, Jumat (19/6).

Mantan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri itu mengaku, akan mempertajam keterangan baru itu dengan mendalami bukti dan jejak-jejak di tempat kejadian perkara untuk bisa mendukung pengakuan mantan pekerja rumah tangga di kediaman Mergriet itu.

“Alat bukti bisa diperoleh manakala kami mendalami jejak-jejak yang bisa menunjukkan apa yang dijelaskan tersangka (Agus) itu sebagai saksi tentang keterlibatan orang lain selain Agus, bisa kami buktikan,” ucap jenderal bintang dua itu.

Agus, lanjut Ronny, menjadi saksi mahkota atau saksi utama dalam kasus pembunuhan itu menyangkut adanya keterlibatan orang lain yang turut menghabisi nyawa bocah berparas ayu itu. “Itu merupakan hal yang menjadi kemajuan dalam proses penyidikan ini,” imbuhnya.

Sebelumnya pada Kamis (18/6) malam melalui pengacara tersangka Agus yakni Haposan Sihombing menyatakan, pria asal Sumba Timur, NTT, itu tidak membunuh ENG melainkan Margriet yang membunuh anak angkatnya tersebut.

Dalam kasus ENG, Agus ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan pembunuhan yang ditangani oleh Polresta Denpasar. Sedangkan Margriet hingga saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penelantaran anak yang ditangani oleh Polda Bali.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu