Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tiga tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara oleh PT TPPI.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, mengaku jika pimpinan baru menerima permintaan LHKPN dari Bareskrim Polri pada Senin (15/6), sehingga ada keterlambatan dalam penyerahannya.

“Kami sedang menyiapkan dokumen yang diminta (Bareskrim Polri). Sebenarnya baru Senin surat itu masuk ke meja pimpinan,” ujar Johan, saat dikonfirmasi, Jumat (19/6).

Mantan Juru Bicara KPK itu pun mengakui jika permintaan Bareskrim sudah masuk dari beberapa minggu yang lalu. Dan komisioner lembaga antirasuah sudah memberikan izin untuk memenuhi permintaan tersebut.

“Mungkin suratnya sampai ke KPK, sudah agak lama. Sudah didisposisi untuk dipenuhi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Viktor Edison Simanjuntak mengkritik KPK, karena lamban menyerahkan LHKPN milik tiga tersangka kasus penjualan kondensat bagian negara.

Padahal, lanjut Viktor, LHKPN tersebut sangat dibutuhkan untuk mengusut harta kekayaan milik tiga tersangka yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono (RP), kemudian bekas Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono (DH), dan mantan Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratno (HW).‎

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby