Semarang, Aktual.com – Perseteruan antara PT Indo Perkasa Usahatama (PT IPU) melawan Gubernur Jawa Tengah atas sengketa kepemilikan lahan di kawasan Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah semakin memanas. Pasalnya, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melalui Badan Akuntabilitas Publik (BAP) ikut campur tangan menyelesaikan permasalahan sebut dengan alasan agar kasus ini tidak berlarut-larut dan selesai.

Kuasa hukum PT IPU, Agus Dwiwarsono langsung angkat bicara menanggapi adanya surat DPD RI Nomor: DN.860l275lDPDlW2015 tanggal 8 Juni 2015 lalu yang mengundang pihak PT IPU untuk turut hadir dalam rapat kerja DPD RI di gedung pemprov Jateng. Pihaknya juga mengaku tidak hadir dalam undangan tersebut.

Atas ketidakhadiran tersebut, Agus menyebutkan surat balasan sudah dikirimkan kepada Pimpinan Badan Akuntabilitas Publik Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia dengan surat balasan nomor :Ref,No:98/PDT/YIM/I&I/VI/15.

“Kami telah melayangkan surat (Selasa) kemarin dan kami juga memberikan alasan kenapa kami tidak hadir dalam acara (Rabu). Kami sangat menghormati lembaga negara tersebut dan kami hanya ingin supaya DPD RI tidak terlibat terlalu jauh karena mereka belum mengerti betul duduk persoalannya. Atas alasan tersebut kami memilih untuk tidak hadir,”kata Agus kepada Wartawan, Jumat (19/6).

Agus menjelaskan, langkah tersebut dilakukan pihaknya untuk meningkatkan harkat, martabat dan kewibawaan DPD Rl sebagai Lembaga Negara agar DPD Rl terhindar dari upaya diiadikan atau sebagai alat oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan masyarakat.

“Sehingga nantinya bisa membuat DPD Rl tanpa disadari akan masuk dalam tindakan yang terkesankan intervensi terhadap lembaga peradilan,” ujarnya.

Menanggapi komentar anggota Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia, Bambang Sadono yang menyatakan bahwa PT IPU melakukan pelanggaran dalam sengketa lahan antar Pemprov Jateng dengan PT IPU merupakan bentuk keberpihakan Anggota DPD RI kepada Pemprov Jateng (Gubernur Jateng).

Agus juga menantang Bambang Sadono untuk menggelar dengar pendapat secara akademisi di kampus Universitas Indonesia (UI) dengan tujuan supaya bisa dinilai keabsahan bukti-bukti yang dimiliki kedua belah pihak.

“Kalau perlu di kampus UI dengar pendapat, kami biayai dan kami minta supaya bukti yang dia miliki bisa dibawa dan akan kami konfrontasikan dengan bukti kami supaya dinilai para akademisi. Kalau beliau tidak bisa membuktikan komentarnya benar, maka lebih baik lepas jabatan saja. Begitu juga dengan saya, kalau saya terbukti salah, maka akan saya kembalikan ijazah magister hukum saya,” tantang Agus.

Terpisah saat dikonfirmasi, Bambang Sadono mengatakan dengan adanya sengketa itu, pihaknya merasa tidak berpihak kepada salah satu pihak. Namun, ketika disinggung soal tantangan dengar pendapat oleh kuasa hukum IPU, Bambang Sadono tidak beraedia meladeni. “Lha wong diundang dalam raker kami saja mereka tidak datang, kenapa pakai acara denger pendapat segala. Justru rencananya kami akan memanggil kembali, dalam kesempatan tersebut silakan pihak IPU mengeluarkan argumen mereka,” kata Bambang.

Ditanya terkait pemilihan tempat rapat kerja DPD, yang digelar di Kantor Gubernur Jateng, Bambang mengaku bahwa pihaknya diundang oleh Pemprov Jateng atas usulan DPP. Oleh karena itu tempatnya di kantor Pemprov.

Sebelumnya, Bambang Sadono mengatakan, dari hasil pertemuan rapat kerja sebelumnya, ia mengaku belum mendapatkan kesimpulan. Pasalnya, masih ada beberapa pihak yang belum dimintai pendapatnya.

Seperti dari PT IPU yang juga masyarakat setempat. kendati demikian, ia menangkap bahwa pemantaan lahan seluas 220 ha tersebut tidak sesuai peruntukan. Kawasan yang seharusnya dikelola untuk mendukung pengembangan PRPR berubah fungsi untuk pemukiman.

“Dari segi HPL (Hak Pengelolaan Lahan) jelas tidak boleh. Karena peruntukannya bukan perumahan. Setelah ini kami akan tinjau langsung ke sana apakah benar untuk perumahan,” ungkap Bambang usai pertemuan yang digelar di kantor Wakil Gubernur Jawa Tengah.

Seperti diketahui, dalam perkara ini, PT IPU menggugat Gubernur Jawa Tengah Rp1,6 triliun atas perbuatan melawan hukum dalam hak pengelolaan lahan milik pemerintah provinsi di wilayah utara Kota Semarang yang dikuasakan terhadap perusahaan tersebut.

Rabu kemarin juga telah terjadi pertemuan rapat kerja secara tertutup dengan semua pihak terkait. Dari Pemprov Jateng hadir Wakil Gubernur Heru Sudjatmoko, Direktur Utama PT PRPP Titah Listyorini, dan Wakil Kepala Polda Jateng Brigjen Pol Musyafak. Turut hadir juga wakil dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jateng, Kantor Pertanahan Semarang, dan Kejaksaan Tinggi Jateng. Adapun PT IPU yang turut diundang menolak hadir dengan mengirimkan surat terlebih dahulu.

Artikel ini ditulis oleh: