Jakarta, Aktual.com — Petugas kantor imigrasi kelas I khusus Jakarta Selatan menangkap delapan warga Korea Selatan, yang kedapatan menjadi kuli bangunan di kawasan Melawai pada Kamis (18/6).
“Mereka tiba di Indonesia pada 24 Mei 2015 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan visa wisata,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan Cucu Koswala di Jakarta, Jumat (19/6).
Cucu mengatakan delapan warga Korsel itu menyalahgunakan visa kunjungan wisata dengan bekerja sebagai buruh bangunan. Para warga Korsel itu yakni Jong Sik 56 tahun, Intaek 57 tahun, Jungwan 60 tahun, Youngjin 39 tahun, Jaewon 40 tahun, Keedon 40 tahun, Gyutae 60 tahun dan Euljin 60 tahun.
Mereka bekerja sebagai buruh bangunan dan memasang instalasi listrik gedung, yang akan dijadikan tempat karaoke. Petugas imigrasi masih mengembangkan dan mencari bukti untuk mendalami dugaan keterlibatan Warga Indonesia yang mempekerjakan secara ilegal.
Hasil pemeriksaan sementara, para warga Korsel itu melanggar aturan mengenai keimigrasian sehingga terancam dideportasi. Namun Cucu menegaskan akan mempidanakan warga Korsel itu jika ditemukan dua alat bukti, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp500 juta karena telah menyalahgunakan izin yang diberikan sesuai Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu