Jakarta, Aktual.co — Setelah mendapat tekanan dari Prancis, Australia bahkan Sekjen PBB Ban Ki Moon, akhirnya satu terpidana yang akan dieksekusi gelombang kedua “lolos”. 
Hal itu ditengarai oleh Kejaksaan Agung terpaksa menangguhkan eksekusi terpidana mati asal Prancis Serge Areski Atlaoui. 
Adapun alasan dari institusi penegak hukum yang dipimpin oleh Prasetyo ini yakni  Serge Areski Atlaoui tengah mengajukan PTUN terhadap keputusan presiden. 
“Jika kelak putusan ditolak, seperti dalam kasus duo Bali Nine yang mengajukan perlawanan di PTUN. Maka Serge akan dieksekusi,” demikian alasan yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, beberapa saat lalu, Senin (27/4).
Perlu diketahui, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, Presiden Joko Widodo tidak perlu khawatir terhadap intervensi Presiden Perancis yang meminta Indonesia menghentikan penerapan hukuman mati. Menurut Fadli, imbauan Presiden Perancis adalah hal yang wajar. 
“Intervensi itu hal biasa karena ini menyangkut nyawa seseorang. Tentu pertimbangan Presiden diperlukan,” kata Fadli, di Kompleks Parlemen, beberapa waktu lalu. 
Fadli mengatakan, kebijakan pemerintah untuk mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba mendapatkan dukungan dari publik. Dampak atas peredaran narkoba, kata Fadli, jauh lebih besar daripada menghentikan eksekusi tersebut. 

Artikel ini ditulis oleh: