Jakarta, Aktual.com —  Menteri BUMN Rini Soemarno dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh lembaga kajian publik Indonesia Club, karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2011, tentang Intelejen Negara lantaran telah menjalin kerjasama dengan perusahaan swasta membangun pusat bank data, di Singapura.

Menanggapi hal itu, Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) mendukung langkah Indonesia Club untuk menyeret Rini ke ranah hukum. Pasalnya, rencana menjalin kerjasama dengan perusahaan swasta membangun pusat bank data, di Singapura telah menuai kontroversi yang luar biasa.

“Kontroversi itu menunjukkan buruknya koordinasi dan komunikasi dalam lingkup kebijakan BUMN,” ujar Pengamat Ekonomi Politik AEPI Kusfiardi saat berbincang dengan Aktual di Jakarta, Jumat (19/6).

Menurutnya, Menteri BUMN semestinya tidak menganggap sepele aspek koordinasi dan koordinasi. Terlebih menyangkut aspek yang penting bagi negara seperti pembangunan pusat data.

“Menurut saya ini merupakan hal sensitif. Karena menyangkut data. Parlemen, khususnya komisi VI, bisa memanggil Rini untuk memberikan penjelasan agar informasi yang berkembang tak simpang siur,” tambahnya.

Akan tetapi, sambung Kusfiardi, apabila dalam penjelasan menteri BUMN justru menunjukkan aspek yang membahayakan negara, maka rencana meneg bumn harus segera dihentikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka